Overfishing : Apa dan Mengapa ?
Secara umum overfishing diartikan sebagai jumlah ikan
yang ditangkap melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mempertahankan stok ikan
dalam suatu daerah tertentu. Lebih spesifik lagi overfishing dikategorikan
mejadi beberapa tipe, yakni :
v Recruitment
overfishing adalah
situasi dimana populasi ikan dewasa ditangkap sedemikian rupa sehingga tidak
mampu lagi untuk melakukan reproduksi untuk memperbaharui spesiesnya lagi.
v Growth overfishing terjadi manakala stok ikan yang ditangkap
rata-rata ukurannya lebih kecil daripada ukuran yang seharusnya untuk
berproduksi pada tingkat yield per recruit yang maksimum.
v Economic overfishing terjadi jika rasio biaya/ harga terlalu besar
atau jumlah in-put yang dibutuhkan lebih besar daripada jumlah in-put yang
dibutuhkan untuk berproduksi pada tingkat rente ekonomi yang maksimum.
v Malthusian overfishing terjadi manakala nelayan skala kecil yang
biasanya miskin atau tidak memiliki alternatif pekerjaan memasuki industri
perikanan namun menghadapi hasil tangkap yang menurun.
Masyarakat
pulau kecil yang sangat menggantungkan hidupnya pada sumber daya ikan tersebut
mengekstraksi sumber daya sampai pada taraf yang berlebihan yang pada
gilirannya kemudian menyebabkan suplai pangan dari laut menurun drastis.
Di zaman sekarang, fenomena
overfishing semakin meningkat dengan menurunnya penangkapan ikan-ikan ekonomis
penting terutama di negara-negara industri. Eskalasi overfishing di zaman
sekarang sedikit banyak dipicu oleh gap yang makin lebar antara kebutuhan
permintaan ikan dan kemajuan teknologi di satu sisi kemampuan penyediaan sumber
daya ikan sangat terbatas. Hal ini terjadi baik oleh kegiatan non-komersial dan
komersial. Pada kasus non-komersial, kemiskinan di wiayah pesisir memicu
terjadinya destructive fishing yang
kemudian mengacaukan mata rantai makanan, sementara kegiatan komersial lebih
disebabkan oleh pemenuhan permintaan ikan dengan nilai ekonomi tinggi. Kondisi
ini kemudian diperparah oleh sifat sumber daya ikan yang fugitive (bergerak) dan sulitnya melakukan fencing the ocean (mengkapling laut) karena terkait dengan doktrin
sifat kepemilikan yang lebih merupakan common
pool resource.
Overfishing bukan semata berdampak
paa menurunnya produksi dan rusaknya ekosistem. Karena dalam skala makro,
overfishing bisa menimbulkan suatu fenomena yang disebut fleet migration. Dengan jumlah armada yang terus meningkat,
negara-negara yang mengalami penurunan stok dan produksi, serta peningkatan
kompetisi, akan bereaksi dengan mencari fishing
ground yang lebih produktif baik secara legal maupu ilegal. Fleet
migration juga pada gilirannya akan menimbulkan transfer over capasity dari suatu negara ke
negara lain atau dalam skala nasional dari suatu daerah ke daerah lain.
Apakah overfishing terjadi di negqra
kita ? jawabanya ya dan tidak !. para ahli perikanan menyatakan bahwa di
beberapa daerah seperti pantai utara jawa dan wilayah sumatra sudah menglami
overfishing, namun hal itu lebih didasarkan pada maximum sustainable yield yang disepakati. Apakah kemudian hal itu
sudah cukup untuk melakukan intervensi kebijakan?, jawabannya tentu saja belum,
karena yang penting adalah seberapa besar economic
overfishing yang terjadi. Berusaha
menyelesaikan masalah overfishing dengan memberikan subsidi agar mereka bisa
lebih mencari daerah penangkapan lain sama halnya mengatasi masalah kegemukan
dengan mengendorkan ikat pinggang. Solusi overfishing tentu saja menyangkut
solusi terhadap over capasity secara keseluruhan.
Sumber : Artikel diambil dari Buku “Kebijakan
Perikanan dan Kelautan : Issue, Sintesis, dan Gagasan”
(Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.Sc, Penerbit PT
Grafika Mardiyuana : 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar