Sosialisasi
Kartu Nelayan di Kabupaten Bangka Selatan
Pada hari
Kamis tanggal 13 Agustus 2015 bertempat di Ruang Pertemuan Badan Pelaksana
Penyuluhan & Ketahanan Pangan Kab. Bangka Selatan diselenggarakan kegiatan
sosialisasi kartu nelayan yang dihadiri oleh perwakilan KUB di sekitar daerah
Bangka Selatan serta penyuluh perikanan.
Pemberian
Kartu Tanda Anggota Nelayan merupakan salah satu terobosan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi kemiskinan nelayan, kartu ini dapat menjadi
instrumen bagi KKP saat memberikan bantuan kepada nelayan sehingga lebih tepat
sasaran. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menilai bahwa usaha perikanan
tangkap adalah usaha yang mempunyai tingkat resiko sangat tinggi baik dari segi
finansial maupun tingkat kecelakaan kerja. Dalam upaya untuk memberikan perlindungan
kepada nelayan melalui jasa asuransi, maka perlu diadakan sosialisasi program
ini kepada para nelayan serta kerja sama dengan pihak - pihak terkait.
Dalam
menyampaikan kartu nelayan ini, KKP menggandeng BRI dan BNI 46. Pertamina juga
diajak serta, sehingga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dapat mudah
penyalurannya. Selain itu, kartu ini juga dapat berfungsi untuk menjadi
fasilitas bagi anak-anak nelayan yang kurang mampu untuk masuk sekolah, rumah
sakit, dan membeli beras murah. Nelayan untuk mendapatkan Kartu ini, harus
memiliki ada 3 (tiga) syarat. Pertama, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kedua, direkomendasikan dari lingkungan sebagai nelayan, yaitu dari RT dan RW
atau Kepala Desa, dan Ketiga, dikenal & diperhatikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Penerbitan Kartu Nelayan
merupakan wujud penghargaan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan terhadap profesi nelayan. Kepemilikan Kartu Nelayan, diharapkan
menjadi materi kongkret proses pemberdayaan nelayan sebagai mitra pemerintah
dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan upaya juga peningkatan pendapatan
secara berkelanjutan, efektif dan tepat sasaran. Hal ini sebagai upaya juga
untuk melindungi nelayan dari intervensi adanya migrasi dari profesi lainnya
yang ikut menangkap ikan tanpa izin, sehingga dikemudian hari, hanya pemegang
kartu yang boleh melakukan penangkapan ikan di laut secara sah. Pembuatan Kartu
Nelayan (KN) tidak semata-mata sebagai kartu identitas sebagai nelayan, tetapi
lebih merupakan inisiatif pemerintah melakukan langkah inisiasi menjadikan
nelayan selaku pemangku kepentingan utama (stakeholder) sebagai mitra dalam
proses pembangunan perikanan tangkap. Realisasi kegunaan Kartu Nelayan yang
sudah dilaksanakan diberbagai daerah di Indonesia diantaranya :
1)
Bukti identitas profesi nelayan diwilayah Negara
kesatuan republik Indonesia.
2)
Database daerah dan Nasional perkembangan
kapasitas nelayan guna pengendalian sumberdaya ikan dan penyediaan lapangan
kerja nelayan secara rasional berkelanjutan.
3)
Referensi data bukti identitas tepat sasaran
kepada nelayan dalam pembelian BBM bersubsidi.
4)
Referensi pembuatan jamkesda.
5)
Salah satu syarat bagi Nelayan agar tepat sasaran
Penerima Program PUMP (pengembangan usaha mina pedesaan) perikanan tangkap.
6)
Salah syarat agar tepat sasaran Penerima SeHAT
(Sertifikat Hak Atas Tanah nelayan).
7)
Pelaporan keselamatan kerja nelayan dan informasi
cuaca melalui SMS Gateway.
8)
Salah satu syarat bagi nelayan agar tepat sasaran
mendapat program bimbingan teknis perikanan tangkap.
9)
Salah satu syarat agar tepat sasaran bagi nelayan
yg mendapatkan Asuransi Jamsostek nelayan.
10) Salah
satu syarat tepat sasaran dalam nelayan mendapatkan bantuan Cadangan Beras
Pemerintah (CBP) ketika musim gelombang tinggi tidak bisa melaut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar