Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2015

Sosialisasi Kartu Nelayan di Kabupaten Bangka Selatan

Sosialisasi Kartu Nelayan di Kabupaten Bangka Selatan

Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 bertempat di Ruang Pertemuan Badan Pelaksana Penyuluhan & Ketahanan Pangan Kab. Bangka Selatan diselenggarakan kegiatan sosialisasi kartu nelayan yang dihadiri oleh perwakilan KUB di sekitar daerah Bangka Selatan serta penyuluh perikanan.
Pemberian Kartu Tanda Anggota Nelayan merupakan salah satu terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi kemiskinan nelayan, kartu ini dapat menjadi instrumen bagi KKP saat memberikan bantuan kepada nelayan sehingga lebih tepat sasaran. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menilai bahwa usaha perikanan tangkap adalah usaha yang mempunyai tingkat resiko sangat tinggi baik dari segi finansial maupun tingkat kecelakaan kerja. Dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada nelayan melalui jasa asuransi, maka perlu diadakan sosialisasi program ini kepada para nelayan serta kerja sama dengan pihak - pihak terkait.
Dalam menyampaikan kartu nelayan ini, KKP menggandeng BRI dan BNI 46. Pertamina juga diajak serta, sehingga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dapat mudah penyalurannya. Selain itu, kartu ini juga dapat berfungsi untuk menjadi fasilitas bagi anak-anak nelayan yang kurang mampu untuk masuk sekolah, rumah sakit, dan membeli beras murah. Nelayan untuk mendapatkan Kartu ini, harus memiliki ada 3 (tiga) syarat. Pertama, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, direkomendasikan dari lingkungan sebagai nelayan, yaitu dari RT dan RW atau Kepala Desa, dan Ketiga, dikenal & diperhatikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Penerbitan Kartu Nelayan merupakan wujud penghargaan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap profesi nelayan. Kepemilikan Kartu Nelayan, diharapkan menjadi materi kongkret proses pemberdayaan nelayan sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan upaya juga peningkatan pendapatan secara berkelanjutan, efektif dan tepat sasaran. Hal ini sebagai upaya juga untuk melindungi nelayan dari intervensi adanya migrasi dari profesi lainnya yang ikut menangkap ikan tanpa izin, sehingga dikemudian hari, hanya pemegang kartu yang boleh melakukan penangkapan ikan di laut secara sah. Pembuatan Kartu Nelayan (KN) tidak semata-mata sebagai kartu identitas sebagai nelayan, tetapi lebih merupakan inisiatif pemerintah melakukan langkah inisiasi menjadikan nelayan selaku pemangku kepentingan utama (stakeholder) sebagai mitra dalam proses pembangunan perikanan tangkap. Realisasi kegunaan Kartu Nelayan yang sudah dilaksanakan diberbagai daerah di Indonesia diantaranya :
1)    Bukti identitas profesi nelayan diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia.
2)    Database daerah dan Nasional perkembangan kapasitas nelayan guna pengendalian sumberdaya ikan dan penyediaan lapangan kerja nelayan secara rasional berkelanjutan.
3)    Referensi data bukti identitas tepat sasaran kepada nelayan dalam pembelian BBM bersubsidi.
4)    Referensi pembuatan jamkesda.
5)    Salah satu syarat bagi Nelayan agar tepat sasaran Penerima Program PUMP (pengembangan usaha mina pedesaan) perikanan tangkap.
6)    Salah syarat agar tepat sasaran Penerima SeHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah nelayan).
7)    Pelaporan keselamatan kerja nelayan dan informasi cuaca melalui SMS Gateway.
8)    Salah satu syarat bagi nelayan agar tepat sasaran mendapat program bimbingan teknis perikanan tangkap.
9)    Salah satu syarat agar tepat sasaran bagi nelayan yg mendapatkan Asuransi Jamsostek nelayan.

10) Salah satu syarat tepat sasaran dalam nelayan mendapatkan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ketika musim gelombang tinggi tidak bisa melaut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar