Sekilas Tentang
Balai benih Ikan (BBI)
Dalam
rangka peningkatan produksi perikanan air tawar, penyediaan benih ikan yang
cukup merupakan salah satu faktor yang menetukan bagi keberhasilan bidang
perikanan budidaya. Balai benih ikan (BBI) adalah sarana pemerintah untuk
menghasilkan benih ikan dan untuk membina usaha pembenihan ikan rakyat yang
tersebar di seluruh Indonesia. Ada BBI yang dikelola oleh pemerintah daerah
tingkat I yaitu BBI sentral, dan ada yang dikelola oleh pemerintah daerah
tingkat II yaitu BBI lokal. Oleh karena itu, peningkatan potensi BBI mempunyai
kedudukan yang strategis dalam pengembangan budidaya perikanan air tawar
umumnya.
Keadaan
lingkungan dan tingkat kemajuan budidaya ikan serta pengelolaan perairan umum
(danau, waduk, rawa, sungai dsb) di setiap daerah seluruh Indonesia tidak selalu
sama. Tuntutan terhadap BBI di setiap daerah juga berbeda, oleh karena itu
pengoperasionalan BBI dapat disesuaikan tanpa merubah prinsip yang telah
digariskan. Efektivitas dan efesiensi BBI sebagai unit pelaksana teknis (UPT)
daerah akan dapat tercapai bilamana ada keseimbangan antara tuntutan kebutuhan benih di daerah
setempat dengan fasilitas yang disediakan, tenaga pelaksana organisasi, dan
pengelolaannya.
Persyaratan Pembangunan BBI
1) Kriteria Teknik
a)
Ketinggian dan kemiringan tempat
Ketinggian tempat < 700 m dpl, dan
kemiringan tanah berkisar antara 3-5%.
b)
Tanah
Tanah dengan struktur yang kuat, dapat menahan
air (tidak porous), subur, dan tidak berbatu-batu.
c)
Sifat fisika dan kimia air
Sifat fisika meliputi
: Suhu 25-300C, kekeruhan 25-100 JTU, muatan suspensi 250-100,
kecerahan >10% penetrasi cahaya yang sampai ke dasar perairan.
Sifat kimia meliputi
: pH 4-9, kandungan O2 >2 ppm, kandungan CO2 <25
ppm, kandungan NH3 <1.5 ppm, dsb.
d)
Sumber air
Mata air, sumur artesis, dan sumur bor. Untuk
air yang bersumber dari sungai perlu dilengkapi bak pengendapan dan filter,
dengan debit air berkisar 10-15 liter/ detik.
2)
Kriteria
Sosial Ekonomi
a)
Daerah pengembangan budidaya ikan
b)
Persyaratan jenis ikan budidaya,
mempunyai keunggulan tertentu dan spesifik lokasi
c)
Pemasaran terjamin
d)
Sarana yang mendukung untuk
pengangkutan sapras dan hasil produksi BBI
e)
Lokasi BBI bukan merupakan lokasi
perkembangan kota dan industri
Standar Unit BBI
BBI
dibedakan menjadi 2 unit, BBI lokal dengan luas 2 Ha dan BBI sentral dengan luas
5 Ha, masing-masing BBI mempunyai tugas yang berbeda ;
1)
Tugas BBI lokal
a)
Menerapkan dan menyebarluaskan
teknologi pembenihan ikan
b)
Menyediaan dan menyaluran benih ikan
yang bermutu
2) Tugas
BBI sentral
a)
Menerapkan meode lapangan dari hasil
penelitian teknologi pembenihan baru yang baik untuk budidaya
b)
Menyebarluaskan teknologi pembenihan
ikan yang lebih menguntungkan
c)
Menyediakan dan menyebarkan jenis ikan
yang baik untuk budidaya dari ukuran benih sampai induk
d)
Menyediakan dan menyalurkan benih ikan
yang bermutu secara kontinyu.
Standar Perkolamanan
Meliputi
ketersediaan prasarana berupa kolam induk, kolam pemijahan, kolam pendederan,
kolam donor, dan kolam calon induk.
Standar Bak Pembenihan
Meliputi
ketersediaan prasarana berupa bak pemijahan, bak penetasan, bak sortasi benih,
bak pengobatan (treatment), dan bak pemberokan (penampungan).
Standar Organisasi
Pada
prinsipnya BBI lokal dan sentral terdiri dari Kepala BBI yang dibantu oleh
urusan/ Sub-seksi produksi, distribusi, sarana & prasarana, tata usaha,
teknisi, dan supir.
Untuk
memperlancar pengelolaan BBI, perlu diadakan catatan/ dokumentasi BBI yang
memadai, seperti buku produksi, buku inventaris barang, buku agenda surat, buku
keuangan, buku tamu dan lain-lain yang dianggap berguna. Pencatatan seperti ini
penting untuk pengelolaan BBI sebagai bahan laporan, evaluasi, dan penyusunan
perencanaan kerja berikutnya.
Sumber : Buku Pembenihan Ikan Air Tawar (Dedy Heryadi
Sutisna &Ratno Sutarmanto)
Penerbit
Kanisius, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar