Sekilas
Mengenai Kartu Nelayan
Disusun Oleh :
Herman Setiawan, S.Pi
(Penyuluh Perikanan)
Badan Pelaksana Penyuluhan &
Ketahanan Pangan
Kabupaten Bangka Selatan
2014
Pemberian Kartu
Tanda Anggota Nelayan merupakan salah satu terobosan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) untuk mengatasi kemiskinan nelayan, Kartu ini dapat menjadi
instrumen bagi KKP saat memberikan bantuan kepada nelayan sehingga lebih tepat
sasaran.
Kementerian Kelautan
dan Perikanan juga menilai bahwa usaha perikanan tangkap adalah usaha yang
mempunyai tingkat resiko sangat tinggi baik dari segi finansial maupun tingkat
kecelakaan kerja. Dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada nelayan melalui
jasa asuransi, maka perlu diadakan sosialisasi program ini kepada para nelayan
serta kerja sama dengan pihak - pihak terkait.
Dalam menyampaikan kartu nelayan ini, KKP menggandeng
BRI dan BNI 46. Pertamina juga diajak serta, sehingga subsidi Bahan Bakar
Minyak (BBM) akan dapat mudah penyalurannya. Selain itu, kartu ini juga dapat
berfungsi untuk menjadi fasilitas bagi anak-anak nelayan yang kurang mampu
untuk masuk sekolah, rumah sakit, dan membeli beras murah.
Nelayan untuk mendapatkan Kartu ini, harus memiliki
ada 3 (tiga) syarat. Pertama, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua,
direkomendasikan dari lingkungan sebagai nelayan, yaitu dari RT dan RW atau Kepala
Desa, dan Ketiga, dikenal & diperhatikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Penerbitan Kartu Nelayan
merupakan wujud penghargaan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan terhadap profesi nelayan. Kepemilikan Kartu Nelayan, diharapkan menjadi
materi kongkret proses pemberdayaan nelayan sebagai mitra pemerintah dalam
pengelolaan sumberdaya perikanan dan upaya juga peningkatan pendapatan secara
berkelanjutan, efektif dan tepat sasaran. Hal ini sebagai upaya juga untuk
melindungi nelayan dari intervensi adanya migrasi dari profesi lainnya yang
ikut menangkap ikan tanpa izin, sehingga dikemudian hari, hanya pemegang kartu
yang boleh melakukan penangkapan ikan di laut secara sah.
Pembuatan Kartu Nelayan (KN) tidak
semata-mata sebagai kartu identitas sebagai nelayan, tetapi lebih merupakan
inisiatif pemerintah melakukan langkah inisiasi menjadikan nelayan selaku
pemangku kepentingan utama (stakeholder) sebagai mitra dalam proses pembangunan
perikanan tangkap.
Realisasi kegunaan Kartu
Nelayan yang sudah dilaksanakan diberbagai daerah di Indonesia diantaranya :
v
Bukti identitas profesi
nelayan diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia.
v
Database daerah dan Nasional
perkembangan kapasitas nelayan guna pengendalian sumberdaya ikan dan penyediaan
lapangan kerja nelayan secara rasional berkelanjutan.
v
Referensi data bukti
identitas tepat sasaran kepada nelayan dalam pembelian BBM bersubsidi.
v
Referensi pembuatan
jamkesda.
v
Salah satu syarat bagi
Nelayan agar tepat sasaran Penerima Program PUMP (pengembangan usaha mina
pedesaan) perikanan tangkap.
v
Salah syarat agar tepat
sasaran Penerima SeHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah nelayan).
v
Pelaporan keselamatan kerja
nelayan dan informasi cuaca melalui SMS Gateway.
v
Salah satu syarat bagi
nelayan agar tepat sasaran mendapat program bimbingan teknis perikanan tangkap.
v
Salah satu syarat agar tepat
sasaran bagi nelayan yg mendapatkan Asuransi Jamsostek nelayan.
v
Salah satu syarat tepat
sasaran dalam nelayan mendapatkan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ketika
musim gelombang tinggi tidak bisa melaut.
Menurut progres input data kartu nelayan nasional di 33 provinsi, per tanggal 17 Juni 2013 jumlah nelayan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memiliki kartu nelayan sebanyak
6.351 orang. Hal ini kemungkinan akan bertambah lagi di tahun 2014 mengingat
banyak manfaat yang bisa diperoleh dari kartu nelayan tersebut.
** Diolah
dari berbagai sumber.
Dalam menyampaikan kartu nelayan ini, KKP menggandeng BRI dan BNI 46. Pertamina juga diajak serta, sehingga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dapat mudah penyalurannya. Selain itu, kartu ini juga dapat berfungsi untuk menjadi fasilitas bagi anak-anak nelayan yang kurang mampu untuk masuk sekolah, rumah sakit, dan membeli beras murah.
Nelayan untuk mendapatkan Kartu ini, harus memiliki ada 3 (tiga) syarat. Pertama, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, direkomendasikan dari lingkungan sebagai nelayan, yaitu dari RT dan RW atau Kepala Desa, dan Ketiga, dikenal & diperhatikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Mohon ijin admin , numpang iklan promosi yaa...
BalasHapusKami menjual aneka Kapur :
- Kapur Aktif / Cao / Kalsium Oksida.
- Kapur Padam / CaOH2 / Kalsium Hidroksida.
- Kapur Tepung / CaCo3 /Kalsium Karbonat / Kapur pertanian /Kaptan .
- Zeolite .
- Bentonite .
- Dolomite dll.
Untuk informasi lebih lanjut Silahkan hubungi :
Bpk Asep
081281774186
085793333234
Silahkan simpan nomor dan hubungi jika sewaktu waktu membutuhkan.