Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Kamis, 14 Mei 2015

Penyuluh Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Perizinan Bidang Perikanan Tangkap

Penyuluh Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Perizinan Bidang Perikanan Tangkap




Terkait perizinan bidang perikanan tangkap seperti SIUP (surat izin usaha perikanan), SIPI (surat izin kapal penangkap ikan), dan SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan), diakui tidaj sedikit nelayan yang masih kurang kesadarannya, baik itu untuk pendaftaran pertama kali maupun perpanjangan. Disamping itu juga kurangnya sosialisasi oleh dinas/ instansi terkait sehingga informasi perizinan perikanan tangkap kurang tersampaikan pada sasarannya.
Pada Hari Rabu Tanggal 13 Mei 2015 bertempat di Ruang Pertemuan Putri Duyung Marisa Beach Resto Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali diadakan kegiatan sosialisasi peningkatan pelayanan perizinan bidang perikanan tangap dari Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dihadiri oleh perwakilan KUB di Kecamatan Toboali, HNSI, dan penyuluh perikanan (dari Badan Pelaksanan Penyuluhan & Ketahanan Pangan).
Ada 3 hal yang menjadi alasan mengapa perizinan penting bagi nelayan yaitu :
v  Aspek legalitas (baik per0rangan/ badan usaha)
v  Pendataan, dimana merupakan sebagai bahan dasar suatu kebijakan atau program
v  Antisipasi dan penanganan suatu peristiwa yang tidak diinginkan di laut (seperti bencana, kecelakaan, dsb)
Dari sosialisasi perizinan tersubut dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
v  sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran kapal < 5 GT ada di Kabupaten/ Kota, sedangkan kapal dengan ukuran di atas 5-30 GT di provinsi, dan kapal dengan ukuran > 30 GT di Pusat.
v  Pelayanan perizinan di sektor kelautan & perikanan tingkat provinsi diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perizian Terpadu & Penanaman Modal Provinsi Kepulauan bangka Belitung melalui mekanisme atau sistem peyananan terpadu satu pintu (PTSP).
v  Nelayan diwajibkan melaksanakan Log Book penangkapan ikan, yaitu laporan harian tertulis nahkoda mengenai kegiatan penangkapan ikan. Adapun tujuan dari pelaksanaan Log Book adalah mendapatkan data hasil tangkapan yang akurat, up to date, serta objektif sehingga ketersediaan sumberdaya ikan di setiap WPP-NRI dapat dianalisis sebagai bahan masukan kebijakan pengelolaan sumberdaya ikan.  
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan penyuluh perikanan sebagai garda terdepan di lapangan dapat menyampaikan kepada kelompok-kelompok binaan (KUB) di wilayah kerjanya masing-masing terkait perizinan perikanan. Penyuluh perikanan di Kabupaten Bangka Selatan bersinergi dengan Dinas Kelautan & Perikanan untuk mendukung program-program sektor kelautan & perikanan, seperti fasilitasi pembuatan kartu nelayan, dilibatkan sebagai petugas statistik perikanan, dan pengembangan kelompok pelaku utama perikanan. Dengan adanya sinergitas tersebut, penyuluh perikanan akan merasa diberdayakan dan peran serta fungsinya dapat dirasakan oleh pelaku utama, sehingga penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat berjalan efektif dan efesien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar