Penyuluh
Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peningkatan
Pelayanan Perizinan Bidang Perikanan Tangkap
Terkait perizinan bidang perikanan tangkap seperti SIUP (surat izin
usaha perikanan), SIPI (surat izin kapal penangkap ikan), dan SIKPI (surat izin
kapal pengangkut ikan), diakui tidaj sedikit nelayan yang masih kurang
kesadarannya, baik itu untuk pendaftaran pertama kali maupun perpanjangan.
Disamping itu juga kurangnya sosialisasi oleh dinas/ instansi terkait sehingga
informasi perizinan perikanan tangkap kurang tersampaikan pada sasarannya.
Pada Hari Rabu Tanggal 13 Mei 2015 bertempat di Ruang Pertemuan Putri
Duyung Marisa Beach Resto Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali diadakan kegiatan
sosialisasi peningkatan pelayanan perizinan bidang perikanan tangap dari Dinas
Kelautan & Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dihadiri oleh
perwakilan KUB di Kecamatan Toboali, HNSI, dan penyuluh perikanan (dari Badan
Pelaksanan Penyuluhan & Ketahanan Pangan).
Ada 3 hal yang menjadi alasan mengapa perizinan penting bagi nelayan
yaitu :
v Aspek
legalitas (baik per0rangan/ badan usaha)
v Pendataan,
dimana merupakan sebagai bahan dasar suatu kebijakan atau program
v Antisipasi dan
penanganan suatu peristiwa yang tidak diinginkan di laut (seperti bencana,
kecelakaan, dsb)
Dari sosialisasi perizinan tersubut dapat diambil beberapa kesimpulan
sebagai berikut :
v sesuai UU No.
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan
kapal pengangkut ikan dengan ukuran kapal < 5 GT ada di Kabupaten/ Kota,
sedangkan kapal dengan ukuran di atas 5-30 GT di
provinsi, dan kapal dengan ukuran > 30 GT di Pusat.
v Pelayanan
perizinan di sektor kelautan & perikanan tingkat provinsi diselenggarakan
oleh Badan Pelayanan Perizian Terpadu & Penanaman Modal Provinsi Kepulauan
bangka Belitung melalui mekanisme atau sistem peyananan terpadu satu pintu
(PTSP).
v Nelayan
diwajibkan melaksanakan Log Book penangkapan ikan, yaitu laporan harian
tertulis nahkoda mengenai kegiatan penangkapan ikan. Adapun tujuan dari
pelaksanaan Log Book adalah mendapatkan data hasil tangkapan yang akurat, up
to date, serta objektif sehingga ketersediaan sumberdaya ikan di setiap
WPP-NRI dapat dianalisis sebagai bahan masukan kebijakan pengelolaan sumberdaya
ikan.
Dengan
terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan penyuluh perikanan sebagai garda
terdepan di lapangan dapat menyampaikan kepada kelompok-kelompok binaan (KUB)
di wilayah kerjanya masing-masing terkait perizinan perikanan. Penyuluh
perikanan di Kabupaten Bangka Selatan bersinergi dengan Dinas Kelautan &
Perikanan untuk mendukung program-program sektor kelautan & perikanan,
seperti fasilitasi pembuatan kartu nelayan, dilibatkan sebagai petugas
statistik perikanan, dan pengembangan kelompok pelaku utama perikanan. Dengan
adanya sinergitas tersebut, penyuluh perikanan akan merasa diberdayakan dan
peran serta fungsinya dapat dirasakan oleh pelaku utama, sehingga
penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat berjalan efektif dan efesien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar