Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Rabu, 14 Februari 2018

Mengenal Sistem Traceability

Mengenal Sistem Traceability 

  
Sistem perdagangan pangan dunia telah menunjukan adanya dinamika perubahan gaya hidup manusia dalam mengonsumsi pangan diberbagai negara. Perubahan ini memungkinkan transportasi bahan pangan dalam jumlah yang sangat besar ke bagian dunia manapun dan memungkinkan timbulnya penyebaran penyakit karena mengonsumsi bahan pangan yang tercemar atau terkontaminasi (foodborne disease), baik pada produk pangan segar, segar beku, maupun olahan.
Salah satu konsep dan instrumentasi mutu dan keamanan pangan yang disarankan untuk mendukung dan penjamin mutu makanan adalah pemberian informasi lengkap mengenai posisi suatu produk dan jalur distribusi yang ditempuh sehingga memudahkan upaya pelacakan suatu produk. Konsep ini disebut Traceability system, menunjukan bahwa perhatian utama traceability dilandaskan pada kebutuhan untuk menarik produk pangan dari pasar, terutama terhadap produk yang diduga memiliki potensi bahaya terhadap kesehatan manusia.
  
The International Organization for Standarization (ISO) menyebutkan bahwa setiap organisasi atau industri harus membuat dan melaksanakan sistem traceability yang dapat mengidentifikasi unit produk dan kode batch produk yang menghubungkan rekaman bahan baku, proses, dan distribusi.

Manfaat penerapan sistem traceability
Perekaman data dan informasi pada setiap tahapan kegiatan penangkapan, pengolahan, distribusi, dan transportasi, termasuk penggunaan berbagai peralatan dan bahan selama kegiatan penangkapan, pengolahan, pengangkutan, perkapalan, serta pembongkaran di pelabuhan perikanan, dengan tujuan untuk mempermudah ddan memperjelas informasi kepada berbagai pihak terkait (otoritas, industri, masyarakat konsumen dan pihak terkait lainnya) sehingga mempermudah dan mempercepat pengambilan keputusan secara profesional. Pada sisi lain juga sangat penting pada pihak produsen dan konsumen terkait dengan kesehatan dan keamanan pangan untuk konsumsi manusia.

Definisi traceability menurut Codex Alimentarius (CAC/GL-2006) adalah kemampuan untuk mengikuti pergerakan dari makanan selama tahap proses produksi dan distribusi. ISO mendefinisikan traceability sebagai kemampuan untuk menelusur sejarah, aplikasi, atau lokasi dari suatu bahan serta catatan yang dapat menghubungkan produk dengan asal bahan dan sejarah proses serta distribusi produk. General Food Law Regulation 178 Uni Eropa pada Artikel 3 No. 15 mendefinisikan traceability sebagai kemampuan menelusuri makanan atau pakan atau bahan baku produksi makanan atau pakan pada setiap proses produksi dan distribusi. Uni Eropa General Food Law Regulation telah diberlakukan sejak 1 Januari 2005, regulasi ini mencakup elemen penting seperti aturan traceability dan penarikan produk berbahaya (Recall Procedures) yang terdapat di pasaran.

Tahapan Sistem Traceability
Penerapan sistem traceability dalam industri pengolahan dapat dijelaskan melalui beberapa tahapan yaitu analisis sistem, asesmen traceability, prosedur penarikan produk, serta dokumentasi dan perekaman data.
  1)    Analisis Sistem
Yaitu melakukan analisis prosedur yang ada dalam industri pengolahan ikan untuk menetapkan elemen apa yang telah ada dan memastikan langkah kunci dalam pengembangan sistem yang telah teridentifikasi.
  2)    Asesmen Traceability
Merupakan sebuah kegiatan penentuan kemampuan suatu prosedur dan perekaman yang mendukung penerapan sistem traceability di unit pengolahan.
Asesmen traceability di unit pengolahan dilakukan dengan menggunakan Traceability Decision Tree yang diawali dengan menjawab pertanyaan pada masing-masing proses produksi secara berurutan.
  3)    Prosedur Penarikan Produk
Akan terlihat manfaatnya pada saat suatu produk diketahui mengandung bahaya oleh pihak bersangkutan (penual dan pembeli), jika demikian produk akan ditarik dari peredaran maupun tahapan proses produksinya.
  4)    Dokumentasi Dan Perekaman Data
Setelah semua tahapan penerapan sistem traceability dilakukan, langkah selanjutnya adalah mendokumentasikan serangkaian kegiatan yang telah dilakukan sebagai arsip apabila kelak dibutuhkan. Rekaman mutu mewakili bukti bahwa prosedur mutu telah diterapkan pada produk dan jasa yang ditentukan. Rekaman harus aman dan sah, mudah diidentifikasi, dan mudah ditemukan.


Sumber : Latif Sahubawa, Teknik Penanganan Hasil Perikanan. UGM Press (2016). Artikel : Penanganan dan Peningkatan Mutu Produk Perikanan dengan Sistem Traceability, Hal. 131-146.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar