Mengenal Sistem
Traceability
Sistem perdagangan
pangan dunia telah menunjukan adanya dinamika perubahan gaya hidup manusia
dalam mengonsumsi pangan diberbagai negara. Perubahan ini memungkinkan
transportasi bahan pangan dalam jumlah yang sangat besar ke bagian dunia
manapun dan memungkinkan timbulnya penyebaran penyakit karena mengonsumsi bahan
pangan yang tercemar atau terkontaminasi (foodborne
disease), baik pada produk pangan segar, segar beku, maupun olahan.
Salah satu konsep
dan instrumentasi mutu dan keamanan pangan yang disarankan untuk mendukung dan
penjamin mutu makanan adalah pemberian informasi lengkap mengenai posisi suatu
produk dan jalur distribusi yang ditempuh sehingga memudahkan upaya pelacakan
suatu produk. Konsep ini disebut Traceability
system, menunjukan bahwa perhatian utama traceability dilandaskan pada
kebutuhan untuk menarik produk pangan dari pasar, terutama terhadap produk yang
diduga memiliki potensi bahaya terhadap kesehatan manusia.
The International
Organization for Standarization (ISO) menyebutkan bahwa setiap organisasi atau
industri harus membuat dan melaksanakan sistem traceability yang dapat
mengidentifikasi unit produk dan kode batch produk yang menghubungkan rekaman
bahan baku, proses, dan distribusi.
Manfaat penerapan sistem traceability
Perekaman data dan
informasi pada setiap tahapan kegiatan penangkapan, pengolahan, distribusi, dan
transportasi, termasuk penggunaan berbagai peralatan dan bahan selama kegiatan
penangkapan, pengolahan, pengangkutan, perkapalan, serta pembongkaran di
pelabuhan perikanan, dengan tujuan untuk mempermudah ddan memperjelas informasi
kepada berbagai pihak terkait (otoritas, industri, masyarakat konsumen dan
pihak terkait lainnya) sehingga mempermudah dan mempercepat pengambilan
keputusan secara profesional. Pada sisi lain juga sangat penting pada pihak
produsen dan konsumen terkait dengan kesehatan dan keamanan pangan untuk
konsumsi manusia.
Definisi traceability
menurut Codex Alimentarius (CAC/GL-2006) adalah kemampuan untuk mengikuti
pergerakan dari makanan selama tahap proses produksi dan distribusi. ISO mendefinisikan
traceability sebagai kemampuan untuk menelusur sejarah, aplikasi, atau lokasi
dari suatu bahan serta catatan yang dapat menghubungkan produk dengan asal
bahan dan sejarah proses serta distribusi produk. General Food Law Regulation
178 Uni Eropa pada Artikel 3 No. 15 mendefinisikan traceability sebagai
kemampuan menelusuri makanan atau pakan atau bahan baku produksi makanan atau
pakan pada setiap proses produksi dan distribusi. Uni Eropa General Food Law
Regulation telah diberlakukan sejak 1 Januari 2005, regulasi ini mencakup
elemen penting seperti aturan traceability dan penarikan produk berbahaya (Recall Procedures) yang terdapat di
pasaran.
Tahapan Sistem Traceability
Penerapan sistem traceability
dalam industri pengolahan dapat dijelaskan melalui beberapa tahapan yaitu analisis
sistem, asesmen traceability, prosedur penarikan produk, serta dokumentasi dan
perekaman data.
1) Analisis Sistem
Yaitu melakukan analisis prosedur yang ada dalam
industri pengolahan ikan untuk menetapkan elemen apa yang telah ada dan
memastikan langkah kunci dalam pengembangan sistem yang telah teridentifikasi.
2) Asesmen Traceability
Merupakan sebuah kegiatan
penentuan kemampuan suatu prosedur dan perekaman yang mendukung penerapan
sistem traceability di unit pengolahan.
Asesmen traceability di unit pengolahan dilakukan dengan menggunakan Traceability Decision Tree yang diawali dengan menjawab pertanyaan pada masing-masing
proses produksi secara berurutan.
3) Prosedur Penarikan Produk
Akan terlihat manfaatnya pada
saat suatu produk diketahui mengandung bahaya oleh pihak bersangkutan (penual
dan pembeli), jika demikian produk akan ditarik dari peredaran maupun tahapan proses
produksinya.
4) Dokumentasi Dan Perekaman Data
Setelah semua tahapan
penerapan sistem traceability dilakukan, langkah
selanjutnya adalah mendokumentasikan serangkaian kegiatan yang telah dilakukan
sebagai arsip apabila kelak dibutuhkan. Rekaman mutu mewakili bukti bahwa
prosedur mutu telah diterapkan pada produk dan jasa yang ditentukan. Rekaman harus
aman dan sah, mudah diidentifikasi, dan mudah ditemukan.
Sumber : Latif Sahubawa, Teknik Penanganan Hasil Perikanan. UGM
Press (2016). Artikel : Penanganan dan Peningkatan Mutu Produk Perikanan dengan
Sistem Traceability, Hal. 131-146.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar