Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Minggu, 28 Mei 2017

Sekilas Mengenai Ikan Napoleon

Sekilas Mengenai Ikan Napoleon


Ikan napolen (Cheilinus undulatus) merupakan ikan karang yang berukuran besar, dengan ukuran mencapai 2 m dan berat 190 kg. Ikan yang mempunyai pola hermaprodit protogini ini banyak ditemukan di terumbu karang kawasan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Ikan napoleon merupakan salah satu spesies yang masuk daftar merah International Union for The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), lembaga yang menetapkan potensi sumber daya sebagai batas kritis, langka dan terancam populasinya. Seperti namanya ikan karang, napolen hidup diantara terumbu karang dan mengisi sebagian besar perairan yang memiliki gugus batu karang yang besar, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya napoleon memangsa ikan-ikan kecil, kerang-kerangan, bintang laut, teripang, dan cacing laut. Ikan napolen merupakan salah satu keluarga Wrasse, dimana dalam aksi berenang mereka mirip burung ketika terbang, dengan mengepak-ngepakan sirip dada. Adapun klasifikasi ikan napolen adalah sebagai berikut :
  
Filum                      : Chordata
Kelas                      : Actinopterygii
Ordo                      : Perciformes
Famili                     : Labridae
Genus                    : Cheilinus
Spesies                   : Cheilinus undulatus
Nama Inggris          :  Napoleon Wrasse, Humphead Wrasse, Napoleonfish,    Maori Wrasse
Nama Umum          :  Ikan Napoleon Nama Lokal  : Mengkait (Kep. Natuna), Maming (Kep. Seribu dan Sulawesi), Siomay (Bangka Belitung), Bele-bele (Kep. Derawan), Lemak (Kep. Karimun Jawa), Ketipas (Kep. Anambas) dan Licin (Nunukan)


Faktor pemijahan yang rendah, tingkat kelulusan hidup (survival rate) nya Cuma 2-3%, dan eksploitasi besar-besaran menjadi penyebab utama semakin menurunnya jumlah populasi ikan yang dijuluki king of ocean ini.  Wajar jika di Indonesia larangan itu bukan Cuma penangkapan seperti yang tercantum dalam SK Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 37/KEPMEN-KP/2013 tentang penetapan status perlindungan ikan napoleon (Cheilinus undulatus), namun perdagangan ikan napoleon pun dilarang seperti yang tercantum dalam SK Menteri Perdagangan RI No.94/Kp/V/95 dicantumkan larangan mengekspor ikan napolen dlam keadaan hidup atau mati, bagian-bagiannya maupun barang-barang yang terbuat dari ikan tersebut. CITES (Convention on International Trade in endangered Species of Wild Flora and Fauna) pun memasukan ikan napolen ini sebagai satwa yang haram diperdagangkan. Namun jauh sebelumnya atas dasar ekses kerusakan habitat yang ditimbulkan oleh penangkapan yang merusak, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) dan dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse yang ketika itu Dirjen Perikanan masih di bawah Departemen Pertanian.

Kasus yang pernah terjadi di perairan Indonesia, adanya sindikat mafia asal Hongkong yang menjarah ikan karang (napoleon, kerapu, dsb) dengan cara destruktif menggunakan bom potasium. Sindikat tersebut memasok bom potasium tersebut kepada nelayan lokal di pulau-plau terkecil dan memborong hasil tangkapannya, harga ikan napoleon di tingkat nelayan lokal dihargai sekitar Rp. 600.000-800.000,- per kg. Dalam sebulan kapal mafia Hongkong tersebut singgah sampai 2 kali dan membawa pulang 15 ton ikan karang hidup.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang perlindungan terbatas ikan napoleon ini nantinya, kegiatan pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Pengawas Perikanan dan aparat pengawas lainnya, satu hal yang pasti, pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ikan napoleon ini menjadi salah satu tugas pokok aparat pengawas perikanan. Dengan jumlah dan kemampuan aparat pengawas perikanan yang ada saat ini, besar keyakinan pengawasan kegiatan perikanan napoleon dapat berjalan dengan lebih baik, termasuk di jalur peredarannya. Aparat karantina ikan yang ada akan berjalan saling sinergis dengan aparat pengawasan di lapangan, karena berada dibawah satu komando Menteri Kelautan dan Perikanan.




Referensi :
Intisari Edisi Oktober 2001. Artikel I Gede Agung Yudana : Ikan napoleon si buruk rupa yang lezat. Hal. 74-79, 120-121.
https ://pecintasatwa.com. Artikel Hernda Pertiwi : Ikan napolen-raja laut yang diambang kepunahan.

https://m.detik.com. Kamis, 10 September 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar