Penyuluh Perikanan Kabupaten Bangka Selatan
Melakukan Penyuluhan Kelompok Perikanan Berbadan Hukum
Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang
terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat
secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam
lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan
dan perikanan.
Keputusan
Menteri KP Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan
kelembagaan pelaku utama perikanan menjelaskan bahwa, karakteristik kelembagaan
perikanan terdiri dari kelompok perikanan, gabungan kelompok perikanan,
asosiasli perikanan, dan korporasi perikanan.
Sejak
UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan oleh pemerintah,
banyak sekali issue-issue yang berkembang dan beredar akibat dampak dari
implemetasi regulasi tersebut. Mulai dari penyelenggaranan penyuluhan perikanan
(P3D) sampai proses hibah/ bantuan social dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
kepada organisasi masyarakat yang mengharuskan berbadan hukum.
Dalam menyikapi dinamika tersebut penyuluh
perikanan di Kabupaten Bangka Selatan melakukan penyuluhan kelompok perikanan
berbadan hukum di Kecamatan Tukak Sadai. Hal ini dilakukan setelah
kelompok telah mendapatkan informasi dan sosialisasi dari Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Bangka Selatan mengenai persyaratan bagi kelompok perikanan
yang akan mengajukan proposal bantuan sarana dan prasarana untuk dapat mengurus
status badan hukum kelompoknya.
Adapun materi yang disampaikan pada saat
penyuluhan adalah keragaan kelembagaan kelompok pelaku utama perikanan,
peningkatan kelas kelompok, koperasi perikanan, dan kegiatan-kegiatan
Penyuluhan perikanan tahun 2016 baik yang bersumber dari APBN maupun dekon
provinsi.
Penyuluhan kelompok berbadan hukum di Desa Sadai Kec. Tukak
Sadai
pada tanggal 25 Maret 2016 di ruang pertemuan Kantor Desa
Tukak
|
Penyuluhan kelompok berbadan hukum di Desa Tukak Kec. Tukak
Sadai
pada tanggal 30 Maret 2016 di ruang pertemuan Kantor Desa
Tukak
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar