Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Rabu, 13 April 2016

Penyuluh Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Melakukan Penyuluhan Kelompok Perikanan Berbadan Hukum

Penyuluh Perikanan Kabupaten Bangka Selatan
Melakukan Penyuluhan Kelompok Perikanan Berbadan Hukum

Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Keputusan Menteri KP Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan menjelaskan bahwa, karakteristik kelembagaan perikanan terdiri dari kelompok perikanan, gabungan kelompok perikanan, asosiasli perikanan, dan korporasi perikanan.
Sejak UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan oleh pemerintah, banyak sekali issue-issue yang berkembang dan beredar akibat dampak dari implemetasi regulasi tersebut. Mulai dari penyelenggaranan penyuluhan perikanan (P3D) sampai proses hibah/ bantuan social dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada organisasi masyarakat yang mengharuskan berbadan hukum.
Dalam menyikapi dinamika tersebut penyuluh perikanan di Kabupaten Bangka Selatan melakukan penyuluhan kelompok perikanan berbadan hukum di Kecamatan Tukak Sadai. Hal ini dilakukan setelah kelompok telah mendapatkan informasi dan sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan mengenai persyaratan bagi kelompok perikanan yang akan mengajukan proposal bantuan sarana dan prasarana untuk dapat mengurus status badan hukum kelompoknya.

Adapun materi yang disampaikan pada saat penyuluhan adalah keragaan kelembagaan kelompok pelaku utama perikanan, peningkatan kelas kelompok, koperasi perikanan, dan kegiatan-kegiatan Penyuluhan perikanan tahun 2016 baik yang bersumber dari APBN maupun dekon provinsi.




Penyuluhan kelompok berbadan hukum di Desa Sadai Kec. Tukak Sadai
pada tanggal 25 Maret 2016 di ruang pertemuan Kantor Desa Tukak  


Penyuluhan kelompok berbadan hukum di Desa Tukak Kec. Tukak Sadai
pada tanggal 30 Maret 2016 di ruang pertemuan Kantor Desa Tukak  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar