Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Minggu, 03 Agustus 2014

Pembinaan Penyuluh Melalui Kegiatan Supervisi, Monitoring & Evaluasi penyelengaraan Penyuluhan

Pembinaan Penyuluh  Melalui Kegiatan Supervisi, Monitoring & Evaluasi
penyelengaraan Penyuluhan


Dalam rangka membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan handal, diperlukan tenaga penyuluh (baik pertanian, perikanan maupun kehutanan) yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam penyelenggaraan penyuluhan yang produktif, efektif dan efisien. Penyuluh diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnisnya, sehingga adopsi teknologi tepat guna dapat berjalan dengan baik dan pada gilirannya meningkatkan pemberdayaan pelaku utama, produksi, produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama & pelaku usaha beserta keluarganya.
Sebagai bagian integral dalam membina profesionalisme penyuluh secara berkelanjutan diperlukan Evaluasi Kinerja Penyuluh. melalui evaluasi kinerja ini diharapkan dapat diketahui masalah-masalah dan potensi yang ada sebagai bahan analisa untuk perbaikan kinerja penyuluh di masa yang akan datang.
Pembinaan yang bertujuan untuk evaluasi kinerja penyuluh tersebut, dapat dilakukan melalui kegiatan supervisi, monitoring dan evaluasi kepada penyuluh yang bersangkutan.
Supervisi adalah kegiatan pengawalan atau pembinaan yang dimaksudkan untuk meluruskan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan dan menentukan tindakan koreksi yang perlu diambil bila terjadi
penyimpangan dalam proses yang sedang berjalan.
Monitoring adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk memastikan apakah input atau sumberdaya yang tersedia telah optimal dimanfaatkan dan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah menghasilkan output, outcome, benefit dan impact yang diharapkan.
Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai efisiensi dan efektifitas suatu kegiatan dengan menggunakan indikator-indikator tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi ini dilakukan secara sistematik dan obyektif serta terdiri dari evaluasi sebelum kegiatan dimulai, saat kegiatan berlangsung, dan sesudah kegiatan selesai.
Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari evaluasi kinerja Penyuluh yaitu diketahuinya prestasi kerja Penyuluh sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan.
Manfaat
Memudahkan pembina di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan penyuluhan.
Keluaran
Kegiatan supervisi, monitoring, dan evaluasi ini diharapkan menghasilkan adalah keluaran asebagai berikut :
1. Diketahuinya tingkat kemajuan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan baik yang sedang berjalan maupun telah selesai;
2. Teridentifikasinya permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan dan tindak pemecahan masalah;
3. Terlaksananya pencegahan secara dini akan kemungkinan terjadinya penyimpangan lebih lanjut berdasarkan indikasi permasalahan yang ada;
4. Tersedianya umpan balik sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan/tindakan yang diperlukan dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan penyuluhan di masa mendatang;
5. Tersedianya laporan berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan);
6. Terbangunnya sikap mental aparat yang transparan dan akuntabel.


Sumber :
1.     Petunjuk Teknis Supervisi, Monitoring, Evaluasi & Pelaporan,
Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP 2011
2.     Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013

Tentang Pedoman Evaluasi Penyuluh Pertanian 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar