Pembinaan
Penyuluh Melalui Kegiatan Supervisi,
Monitoring & Evaluasi
penyelengaraan
Penyuluhan
Dalam
rangka membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan handal, diperlukan
tenaga penyuluh (baik pertanian, perikanan maupun kehutanan) yang profesional,
kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam penyelenggaraan penyuluhan yang
produktif, efektif dan efisien. Penyuluh diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan
dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha
agribisnisnya, sehingga adopsi teknologi tepat guna dapat berjalan dengan baik
dan pada gilirannya meningkatkan pemberdayaan pelaku utama, produksi, produktivitas,
pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama & pelaku usaha beserta keluarganya.
Sebagai
bagian integral dalam membina profesionalisme penyuluh secara berkelanjutan
diperlukan Evaluasi Kinerja Penyuluh. melalui evaluasi kinerja ini diharapkan
dapat diketahui masalah-masalah dan potensi yang ada sebagai bahan analisa untuk
perbaikan kinerja penyuluh di masa yang akan datang.
Pembinaan
yang bertujuan untuk evaluasi kinerja penyuluh tersebut, dapat dilakukan
melalui kegiatan supervisi, monitoring dan evaluasi kepada penyuluh yang
bersangkutan.
Supervisi adalah kegiatan pengawalan
atau pembinaan yang dimaksudkan untuk meluruskan penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan dan menentukan
tindakan koreksi yang perlu diambil bila terjadi
penyimpangan dalam proses yang sedang berjalan.
Monitoring adalah kegiatan pemantauan
yang dilakukan untuk memastikan apakah input atau sumberdaya yang tersedia
telah optimal dimanfaatkan dan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah menghasilkan
output, outcome,
benefit dan impact yang
diharapkan.
Evaluasi adalah
kegiatan untuk menilai efisiensi dan efektifitas suatu kegiatan dengan
menggunakan indikator-indikator tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi ini
dilakukan secara sistematik dan obyektif serta terdiri dari evaluasi sebelum kegiatan
dimulai, saat kegiatan berlangsung, dan sesudah kegiatan selesai.
Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari evaluasi kinerja Penyuluh yaitu diketahuinya
prestasi kerja Penyuluh sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai masukan untuk
pengambilan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan.
Manfaat
Memudahkan pembina di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam
menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan untuk meningkatkan mutu
penyelenggaraan penyuluhan.
Keluaran
Kegiatan supervisi, monitoring, dan evaluasi ini diharapkan menghasilkan
adalah keluaran asebagai berikut :
1. Diketahuinya tingkat kemajuan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan baik
yang sedang berjalan maupun telah selesai;
2. Teridentifikasinya permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan
dan tindak pemecahan masalah;
3. Terlaksananya pencegahan secara dini akan kemungkinan terjadinya penyimpangan
lebih lanjut berdasarkan indikasi permasalahan yang ada;
4. Tersedianya umpan balik sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan/tindakan
yang diperlukan dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan penyuluhan di masa
mendatang;
5. Tersedianya laporan berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan);
6. Terbangunnya sikap mental aparat yang transparan dan akuntabel.
Sumber :
1. Petunjuk Teknis Supervisi, Monitoring, Evaluasi
& Pelaporan,
Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP 2011
2. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 91/Permentan/OT.140/9/2013
Tentang Pedoman Evaluasi
Penyuluh Pertanian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar