Sekilas Mengenai
Ikan Napoleon
Ikan napolen (Cheilinus undulatus) merupakan ikan
karang yang berukuran besar, dengan ukuran mencapai 2 m dan berat 190 kg. Ikan
yang mempunyai pola hermaprodit protogini ini banyak ditemukan di terumbu karang
kawasan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Ikan napoleon merupakan salah satu spesies
yang masuk daftar merah International Union for The Conservation of Nature and
Natural Resources (IUCN), lembaga yang menetapkan potensi sumber daya sebagai
batas kritis, langka dan terancam populasinya. Seperti namanya ikan karang,
napolen hidup diantara terumbu karang dan mengisi sebagian besar perairan yang
memiliki gugus batu karang yang besar, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
napoleon memangsa ikan-ikan kecil, kerang-kerangan, bintang laut, teripang, dan
cacing laut. Ikan napolen merupakan salah satu keluarga Wrasse, dimana dalam aksi berenang mereka mirip burung ketika
terbang, dengan mengepak-ngepakan sirip dada. Adapun klasifikasi ikan napolen
adalah sebagai berikut :
Filum : Chordata
Kelas : Actinopterygii
Ordo :
Perciformes
Famili :
Labridae
Genus : Cheilinus
Spesies : Cheilinus
undulatus
Nama Inggris : Napoleon Wrasse, Humphead Wrasse,
Napoleonfish, Maori Wrasse
Nama Umum :
Ikan Napoleon Nama Lokal :
Mengkait (Kep. Natuna), Maming (Kep. Seribu dan Sulawesi), Siomay (Bangka
Belitung), Bele-bele (Kep. Derawan), Lemak (Kep. Karimun Jawa), Ketipas (Kep.
Anambas) dan Licin (Nunukan)
Faktor pemijahan yang rendah, tingkat kelulusan hidup (survival rate)
nya Cuma 2-3%, dan eksploitasi besar-besaran menjadi penyebab utama semakin
menurunnya jumlah populasi ikan yang dijuluki king of ocean ini. Wajar jika
di Indonesia larangan itu bukan Cuma penangkapan seperti yang tercantum dalam
SK Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 37/KEPMEN-KP/2013 tentang penetapan
status perlindungan ikan napoleon (Cheilinus
undulatus), namun perdagangan ikan napoleon pun dilarang seperti yang tercantum
dalam SK Menteri Perdagangan RI No.94/Kp/V/95 dicantumkan larangan mengekspor
ikan napolen dlam keadaan hidup atau mati, bagian-bagiannya maupun
barang-barang yang terbuat dari ikan tersebut. CITES (Convention on
International Trade in endangered Species of Wild Flora and Fauna) pun
memasukan ikan napolen ini sebagai satwa yang haram diperdagangkan. Namun jauh sebelumnya atas dasar ekses kerusakan
habitat yang ditimbulkan oleh penangkapan yang merusak, pemerintah telah
mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/95 tentang
Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) dan
dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran,
lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse yang ketika itu Dirjen
Perikanan masih di bawah Departemen Pertanian.
Kasus yang pernah terjadi di perairan Indonesia, adanya sindikat mafia asal
Hongkong yang menjarah ikan karang (napoleon, kerapu, dsb) dengan cara
destruktif menggunakan bom potasium. Sindikat tersebut memasok bom potasium
tersebut kepada nelayan lokal di pulau-plau terkecil dan memborong hasil
tangkapannya, harga ikan napoleon di tingkat nelayan lokal dihargai sekitar Rp.
600.000-800.000,- per kg. Dalam sebulan kapal mafia Hongkong tersebut singgah
sampai 2 kali dan membawa pulang 15 ton ikan karang hidup.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang perlindungan terbatas ikan napoleon ini nantinya, kegiatan
pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Pengawas Perikanan dan aparat
pengawas lainnya, satu hal yang pasti, pengawasan terhadap aktivitas
pemanfaatan ikan napoleon ini menjadi salah satu tugas pokok aparat pengawas
perikanan. Dengan jumlah dan kemampuan aparat pengawas perikanan yang ada saat
ini, besar keyakinan pengawasan kegiatan perikanan napoleon dapat berjalan
dengan lebih baik, termasuk di jalur peredarannya. Aparat karantina ikan yang
ada akan berjalan saling sinergis dengan aparat pengawasan di lapangan, karena
berada dibawah satu komando Menteri Kelautan dan Perikanan.
Referensi :
Intisari Edisi Oktober
2001. Artikel I Gede Agung Yudana : Ikan napoleon si buruk rupa yang lezat. Hal. 74-79, 120-121.
https
://pecintasatwa.com. Artikel Hernda Pertiwi : Ikan napolen-raja laut yang
diambang kepunahan.
https://m.detik.com. Kamis,
10 September 2015.