PERAN PENYULUH PERIKANAN KABUPATEN BANGKA SELATAN DALAM
KEGIATAN SERTIFIKASI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB)
Kabupaten Bangka Selatan merupakan salah satu
kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mempunyai potensi
pengembangan budidaya ikan air tawar sebesar 1.775 Ha (berdasarkan Laporan
Koordinasi & Identifikasi Masalah Perkebunan dan Perikanan Kab. Bangka
Selatan Tahun 2011), hal ini merupakan suatu aset pembangunan daerah yang dapat
dikelola dalam rangka peningkatan produksi perikanan budidaya dan kesejahteraan
pelaku utama. Berdasarkan data kelembagaan
kelompok perikanan pada Simluhdaya KP Per Bulan Oktober 2016 di Kabupaten
Bangka Selatan terdapat 34 Pokdakan, 4 Pokdakan sudah kelas madya dan 30
Pokdakan masih kelas pemula. Adapun jenis komoditi yang diusahakan oleh pelaku
utama meliputi kerapu, rumput laut, lele, nila, patin dan bawal air tawar.
Salah satu
program yang menjadi indikator kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
(khususnya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, DJPB) adalah sertifikasi
cara budidaya ikan yang baik (CBIB). Sertifikasi CBIB adalah serangkaian
kegiatan penerbitan dan pengendalian melalui penilaian kesesuaian yang
dipersyaratkan dalam cara budidaya ikan yang baik. DJPB telah menetapkan target
nasional jumlah unit pembudidaya ikan bersertifikat CBIB skala kecil dan
menengah pada tahun 2016 adalah sebanyak 10.980 unit.
Kegiatan Sertifikasi CBIB sifatnya masih pembinaan dan
tanpa dipungut biaya namun kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi
CBIB sangat diperlukan. Peningkatan mutu produksi perikanan budidaya akan
tercapai dengan penerapan CBIB secara mandiri. Untuk dapat memproduksi produk
perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan mutu tidak cukup hanya mengandalkan
pengujian akhir di laboratorium saja. Tetapi juga diperlukan adanya sistem jaminan
mutu melalui penerapan CBIB sejak pra produksi sampai dengan pasca produksi.
|
|
Penyuluh
perikanan mengikuti temu koordinasi fasilitator sertifikasi CBIB
|
Penyuluh
perikanan mempunyai peran yang sangat strategis dalam kegiatan sertifikasi CBIB
kepada kelompok pelaku utama perikanan, yaitu sebagai motivator, dinamisator
dan fasilitator. Sebagai motivator dimana penyuluh perikanan harus mampu
melakukan promosi dan sosialisasi pentingnya penerapan
teknologi anjuran berbasis CBIB perlu terus dilakukan secara intensif dan
berkelanjutan. Memberikan pemahaman, kesadaran dan tanggungjawab terhadap
jaminan mutu dan keamanan pangan harus mulai ditanamkan sedini mungkin terhadap
Pokdakan, sehingga sertifikasi CBIB ke depan bukan hanya sebatas prasyarat
administrasi tapi juga menjadi sebuah kebutuhan pada keberlanjutan usaha
budidaya perikanan.
Peran penyuluh
perikanan sebagai dinamisator adalah lebih menekankan pada peran pembinaan Pokdakan
harus secara langsung menumbuhkembangkan Pokdakan yang mampu menerapkan
standar dan teknologi anjuran untuk menghasilkan produk perikanan budidaya yang
berbasis kualitas, aman dan berdaya saing. Komitmen dan konsistensi pelaku
usaha budidaya dalam menerapkan prinsip-prinsip CBIB dalam semua tahapan proses
produksi mutlak perlu ditanamkan dan diimplementasikan secara nyata,
|
|
Penyuluh
perikanan berperan sebagai fasilitator mendampingi kegiatan asesmen
sertifikasi CBIB di Kabupaten Bangka Selatan,
|
Peran penyuluh
perikanan yang terakhir sebagai fasilitator adalah mengidentifikasi calon
peserta sertifikasi CBIB, mempersiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang
diperlukan dalam tahapan usulan sertifikasi CBIB, melakukan koordinasi dengan
Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten dalam penetapan usulan calon
sertifikasi CBIB, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi sebagai pihak yang diberi kewenangan melaksanakan proses sertifikasi
CBIB, serta berpartisipasi aktif mendampingi pelaku utama dan auditor pada saat
tahapan asesmen sertifikasi CBIB.
|
|
Penyuluh
perikanan mengikuti apresiasi calon auditor sertifikasi CBIB
|
Untuk mendukung
tugas - tugas tersebut dan demi mensukseskan tercapainya target sertifikasi
CBIB, maka penyuluh perikanan di Kabupaten Bangka Selatan telah mendapatkan
kegiatan peningkatan kapasitas terkait sertifikasi CBIB oleh DJPB-KKP,
diantaranya adalah temu koordinasi fasilitator sertifikasi CBIB dan apresiasi
calon auditor sertifikasi CBIB. Koordinasi dan sinergitas antara pihak – pihak
yang berkepentingan menjadi kunci keberhasilan terlaksananya program
sertifikasi CBIB, yaitu antara penyuluh perikanan, pelaku utama, serta Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten/ Provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar