Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Rabu, 13 April 2016

Penyuluh Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mengikuti Kegiatan Apresiasi Petugas Statistik Perikanan Budidaya Kab. / Kota dan Enumerator Kecamatan

Penyuluh Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mengikuti Kegiatan Apresiasi Petugas Statistik Perikanan Budidaya Kab. / Kota dan Enumerator Kecamatan





Salah satu indikator keberhasilan seorang penyuluh perikanan adalah tersedianya data atau informasi wilayah kerja/ binaan tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan individu, kelompok, dan masyarakat kelautan dan perikanan yang akurat dan terkini. Memang harus diakui salah satu keunggulan penyuluh perikanan saat bertugas di lapangan yaitu dalam hal penguasaan data potensi wilayah, oleh karena itu Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan kegiatan statistik perikanan (baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya) tentunya melibatkan penyuluh perikanan sebagai petugas statistik (enumerator). Menurut Undang – undang No. 16 tahun 1997 tentang statistik, bahwa petugas statistik atau enumerator adalah orang yang diberi tugas oleh penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan statistik.    

Data statistik perikanan budidaya merupakan salah satu indikator penting bagi keberhasilan pembangunan perikanan budidaya, oleh karena itu data statistik harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya yang ada di lapangan, untuk mendapatkan data statistik perikanan budidaya yang akurat tentu harus menggunakan metodologi pengumpulan data yang baik dan benar sesuai dengan dasar-dasar teori yang terstandarisasi.

Untuk lebih meningkatkan kapasitas peran dan fungsi penyuluh perikanan sebagai petugas statistik (enumerator) perikanan budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan kegiatan apresiasi petugas statistik perikanan budidaya Kab. / Kota dan Enumerator kecamatan yang diikuti oleh perwakilan petugas statistik Kab. / Kota dan enumerator kecamatan baik dari penyuluh perikanan (penyuluh perikanan PNS, PPB daerah dan PPB pusat) serta enumerator dari non – penyuluh perikanan Se - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bertempat di Hotel Santika Pangkalpinang selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 13 – 14 April 2016.

Narasumber kegiatan apresiasi petugas statistik perikanan budidaya Kab. / Kota dan Enumerator kecamatan adalah pejabat fungsional statistik dari Direktorat Produksi dan Usaha, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Materi yang diberikan pada kegiatan apresiasi adalah metodologi statistik perikanan budidaya, aqua-card, dan Simstat perikanan budidaya.


Semoga dengan terselenggaranya Kegiatan Apresiasi  Enumerator Statistik Perikanan Budidaya ini, diharapkan penyuluh perikanan mampu  melaksanakan tugas – tugas statistik yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data secara terpadu, akurat dan mutakhir serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Penyuluh Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Melakukan Penyuluhan Kelompok Perikanan Berbadan Hukum

Penyuluh Perikanan Kabupaten Bangka Selatan
Melakukan Penyuluhan Kelompok Perikanan Berbadan Hukum

Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Keputusan Menteri KP Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan menjelaskan bahwa, karakteristik kelembagaan perikanan terdiri dari kelompok perikanan, gabungan kelompok perikanan, asosiasli perikanan, dan korporasi perikanan.
Sejak UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan oleh pemerintah, banyak sekali issue-issue yang berkembang dan beredar akibat dampak dari implemetasi regulasi tersebut. Mulai dari penyelenggaranan penyuluhan perikanan (P3D) sampai proses hibah/ bantuan social dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada organisasi masyarakat yang mengharuskan berbadan hukum.
Dalam menyikapi dinamika tersebut penyuluh perikanan di Kabupaten Bangka Selatan melakukan penyuluhan kelompok perikanan berbadan hukum di Kecamatan Tukak Sadai. Hal ini dilakukan setelah kelompok telah mendapatkan informasi dan sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan mengenai persyaratan bagi kelompok perikanan yang akan mengajukan proposal bantuan sarana dan prasarana untuk dapat mengurus status badan hukum kelompoknya.

Adapun materi yang disampaikan pada saat penyuluhan adalah keragaan kelembagaan kelompok pelaku utama perikanan, peningkatan kelas kelompok, koperasi perikanan, dan kegiatan-kegiatan Penyuluhan perikanan tahun 2016 baik yang bersumber dari APBN maupun dekon provinsi.




Penyuluhan kelompok berbadan hukum di Desa Sadai Kec. Tukak Sadai
pada tanggal 25 Maret 2016 di ruang pertemuan Kantor Desa Tukak  


Penyuluhan kelompok berbadan hukum di Desa Tukak Kec. Tukak Sadai
pada tanggal 30 Maret 2016 di ruang pertemuan Kantor Desa Tukak