Penumbuhan
Gapokkan Di Kabupaten Bangka Selatan
|
|
Sejak UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah disahkan oleh pemerintah, banyak sekali issue-issue yang berkembang dan
beredar akibat dampak dari implemetasi regulasi tersebut. Mulai dari
penyelenggaranan penyuluhan perikanan (P3D) sampai proses hibah/ bantuan dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada organisasi masyarakat yang mengharuskan
berbadan hukum.
Kelompok perikanan sebagai salah satu organisasi
masyarakat memang tidak mempunyai badan hukum, namun dapat memiliki status
badan hukum jika kelompok perikanan tersebut membentuk Gabungan Kelompok
Perikanan (Gapokkan), hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri KP Nomor
KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku
utama perikanan menjelaskan bahwa, karakteristik kelembagaan perikanan terdiri
dari kelompok perikanan, gabungan kelompok perikanan, asosiasli perikanan, dan
korporasi perikanan. Dalam Keputusan
Menteri KP tersebut tertulis salah satu ciri-ciri Gapokkan adalah berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam
mengembangkan usahanya.
Dalam menyikapi dinamika tersebut penyuluh
perikanan di Kabupaten Bangka Selatan membentuk Gapokkan di Kepulauan Pongok,
hal ini dilakukan setelah kelompok telah mendapatkan sosialisasi dari Dinas
Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Selatan mengenai syarat bagi kelompok yang
akan mengajukan proposal bantuan sarana dan prasarana kegiatannya.
Bertempat di salah satu rumah ketua kelompok,
penyuluh perikanan mengadakan pertemuan dengan perwakilan seluruh kelompok
perikanan yang ada di Kepulauan Pongok yang berjumlah 18 kelompok (yang terdiri
dari KUB, Pokdakan dan Poklahsar). Pertemuan berlangsung tertib dan baik,
adapun materi yang dijelasan oleh penyuluh
perikanan yaitu mengenai ciri-ciri Gapokkan, issue MEA, dan penyeleggaraan
penyuluhan perikanan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan
bersama untuk membentuk Gapokkan yang pertama kali di Kabupaten Bangka Selatan
dengan nama GAPOKKAN SEJAHTERA BERSAMA
KEP. PONGOK. Dengan terbentuknya Gapokkan ini penyuluh perikanan di
kecamatan lain bisa meniru untuk menumbuhkan kelembagaan perikanan tersebut.
Setelah terbentuk maka proses pengukuhan segera dilakukan oleh Gapokkan
tersebut, dalam hal ini yang mengukuhkan adalah Camat Kepulauan Pongok. Proses
selanjutnya adalah menyusun AD/ ART Gapokkan dan mendesain logo Gapokkan,
kemudian mendaftarkan status badan hukum Gapokkan ke notaris yang ada di
daerah, dan langkah terakhir pembuatan NPWP Gapokkan.
Proses yang memakan waktu kurang lebih 2 minggu
sejak perencanaan sampai tahapan terkakhir tersebut membuahkan hasil yang
memuaskan bagi Gapokkan itu sendiri dan penyuluh perikanan, hal ini membuktikan
bahwa peyuluh perikanan sebagai agent of
change dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar