Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Kamis, 14 Januari 2016

Penumbuhan Gapokkan Di Kabupaten Bangka Selatan

Penumbuhan Gapokkan Di Kabupaten Bangka Selatan




Sejak UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan oleh pemerintah, banyak sekali issue-issue yang berkembang dan beredar akibat dampak dari implemetasi regulasi tersebut. Mulai dari penyelenggaranan penyuluhan perikanan (P3D) sampai proses hibah/ bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada organisasi masyarakat yang mengharuskan berbadan hukum.
Kelompok perikanan sebagai salah satu organisasi masyarakat memang tidak mempunyai badan hukum, namun dapat memiliki status badan hukum jika kelompok perikanan tersebut membentuk Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan), hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri KP Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan menjelaskan bahwa, karakteristik kelembagaan perikanan terdiri dari kelompok perikanan, gabungan kelompok perikanan, asosiasli perikanan, dan korporasi perikanan.  Dalam Keputusan Menteri KP tersebut tertulis salah satu ciri-ciri Gapokkan adalah berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya.
Dalam menyikapi dinamika tersebut penyuluh perikanan di Kabupaten Bangka Selatan membentuk Gapokkan di Kepulauan Pongok, hal ini dilakukan setelah kelompok telah mendapatkan sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Selatan mengenai syarat bagi kelompok yang akan mengajukan proposal bantuan sarana dan prasarana kegiatannya.
Bertempat di salah satu rumah ketua kelompok, penyuluh perikanan mengadakan pertemuan dengan perwakilan seluruh kelompok perikanan yang ada di Kepulauan Pongok yang berjumlah 18 kelompok (yang terdiri dari KUB, Pokdakan dan Poklahsar). Pertemuan berlangsung tertib dan baik, adapun materi yang dijelasan  oleh penyuluh perikanan yaitu mengenai ciri-ciri Gapokkan, issue MEA, dan penyeleggaraan penyuluhan perikanan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk membentuk Gapokkan yang pertama kali di Kabupaten Bangka Selatan dengan nama GAPOKKAN SEJAHTERA BERSAMA KEP. PONGOK. Dengan terbentuknya Gapokkan ini penyuluh perikanan di kecamatan lain bisa meniru untuk menumbuhkan kelembagaan perikanan tersebut. Setelah terbentuk maka proses pengukuhan segera dilakukan oleh Gapokkan tersebut, dalam hal ini yang mengukuhkan adalah Camat Kepulauan Pongok. Proses selanjutnya adalah menyusun AD/ ART Gapokkan dan mendesain logo Gapokkan, kemudian mendaftarkan status badan hukum Gapokkan ke notaris yang ada di daerah, dan langkah terakhir pembuatan NPWP Gapokkan.

Proses yang memakan waktu kurang lebih 2 minggu sejak perencanaan sampai tahapan terkakhir tersebut membuahkan hasil yang memuaskan bagi Gapokkan itu sendiri dan penyuluh perikanan, hal ini membuktikan bahwa peyuluh perikanan sebagai agent of change dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar