Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Kamis, 21 Januari 2016

OPTIMALISASI PEMANFAATAN BUKU KERJA PENYULUH PERIKANAN

OPTIMALISASI PEMANFAATAN BUKU KERJA PENYULUH PERIKANAN



Keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang berkualitas sangat terkait dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme penyuluh perikanan, tanpa mengabaikan faktor-faktor lain seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Setiap awal tahun kita sebagai penyuluh perikanan telah difasilitasi sarana dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan oleh Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan berupa Buku Kerja Penyuluh Perikanan.
Buku kerja penyuluh perikanan merupakan alat atau perangkat kerja yang dimiliki oleh seorang penyuluh perikanan guna merekam atau mendokumentasikan setiap kegiatan penyuluhannya, serta membantu dalam aktifitas lain yang terkait dengan profesinya.
Keberadaan buku kerja mutlak diperlukan oleh seorang penyuluh perikanan, walaupun perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) begitu pesat. Seorang penyuluh perikanan dapat dengan mudah mendokumentasikan kegiatan penyuluhannya yang sedang berlangsung melalui media twitter, namun media elektronik tersebut mempunyai kapasitas yang terbatas dalam penyampaian informasi dan kemampuan untuk menelusuri (traceability) yang rendah. Oleh karena itu diperlukan buku kerja yang bukan hanya sebagai media pencatatan saja, namun dapat membantu kita dalam penyusunan laporan.
Peran dan Fungsi Buku Kerja
peran dan fungsi buku kerja penyuluh menjadi begitu penting sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
peran buku kerja
1.     Sebagai identitas profesi penyuluh perikanan
Seorang penyuluh perikanan tentunya akan merasa bangga dan memiliki kepercayaan diri yang tinggi, ketika kerja dengan seragam IPKANI menggunakan kendaraan operasional yang bertulisan “penyuluhan perikanan”, dibekali senjata berupa buku kerja penyuluh perikanan, saya yakin hal tersebut akan menumbuhkan semangat akan mencintai profesinya sebagai penyuluh perikanan.
  
2.      Memberikan informasi terkait penyuluhan perikanan
Informasi – informasi yang terkandung dalam buku kerja seperti profil Pusluhdaya KP, profil SImluh KP, indikator keberhasilan penyuluh perikanan, kelembagaan pelaku utama, dan daftar UPT lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Semua informasi yang ada dalam buku kerja akan meningkatkan pegetahuan dan membantu penyuluh perikanan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan, saya contohkan buku kerja penyuluh perikanan tahun 2012 yang mencantumkan informasi mengenai beberapa penyakit ikan dan udang yang ada di Indonesia, dan daftar obat ikan yang sudah terdaftar di KKP.
3.      Media menumbuhkan jejaring penyuluh perikanan di seluruh nusantara
Dalam buku kerja penyuluh perikanan tercantum daftar nama dan wilayah kerja koordinator penyuluh perikanan pusat dan LO (liaison officer), hal tersebut sangat membantu penyuluh perikanan di daerah dalam berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Tercantum juga daftar nama, nomor HP dan email koordinator penyuluh perikanan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, yang berguna menumbuhkan jejaring kerja penyuluh perikanan antar daerah.



fungsi buku kerja
1.      Alat rekam kegiatan penyuluhan perikanan
Buku kerja akan merekam segala kegiatan penyuluhan perikanan yang telah dilakukan oleh penyuluh perikanan, terdapat dalam bagian “catatan kegiatan penyuluh perikanan” yang akan menunjukan aktifitas penyuluhan berupa kunjungan kepada kelompok binaan di wilayah kerja.
2.      Pengawasan dan supervisi
Buku kerja berfungsi sebagai pengawasan melekat, hal ini dibuktikan adanya paraf dan stempel kelompok yang dikunjungi oleh penyuluh perikanan bersangkutan, oleh karena itu penyuluh perikanan tidak bisa berbohong karena penyuluh perikanan bukan seorang pembohong

Buku kerja akan berguna sebagai alat bantu kita ketika kegiatan monev dan supervisi berlangsung, biasanya tim supervisi akan melihat cacatan kegiatan penyuluhan di buku kerja penyuluh perikanan.

Kamis, 14 Januari 2016

Plang Nama Kelompok Sebagai Suatu Identitas Kelompok

Plang Nama Kelompok Sebagai Suatu Identitas Kelompok

Berbicara mengenai kelembagaan pelaku utama perikanan tentunya banyak sekali tema yang bisa diangkat sebagai suatu bahan materi yang bisa dijadikan sebagai suatu objek peluang, tantangan, kekuatan, dan ataupun kelemahan dalam proses penumbuhan dan pengembangan kelompok.

Perangkat kelembagaan merupakan berbagai alat atau media sebagai bentuk aktualisasi keberadaan kelompok dalam mengelola manajemen organisasiannya. Perangkat kelembagaan yang dianjurkan untuk dimiliki oleh sebuah kelompok pelaku utama antara lain stempel, plang nama, struktur organisasi, papan produksi, profil kelompok, buku administrasi, AD-ART, dokumentasi kegiatan kelompok, dan sebagainya. Begitu pentingnya perangkat kelembagan bagi kelompok tidak mengherankan jika hal tersebut dijadikan sebagai alat ukur produktivitas suatu kelompok. Kelompok pelaku utama yang memiliki perangkat kelembagaan yang komplit akan mempunyai nilai jual atau daya saing yang lebih tinggi atau lebih baik dibandingkan kelompok yang tidak memiliki perangkat kelembagaan. Kelompok yang tidak memiliki perangkat kelembagaan akan dianggap sebagai kelompok yang tidak serius dalam mengelola organisasinya.

Plang Nama Kelompok

Setiap instansi atau lembaga pastinya mempunyai suatu identitas yang melekat, biasanya identitas tersebut didokumentasikan atau ditampilkan dalam bentuk fisik seperti pada umumnya adalah plang nama. Mulai dari instansi sekolah, kantor pemerintahan, LSM, organisasi masyarakat, bahkan toko pun akan memasang plang namanya.

Standar bentuk plang nama kelompok empat persegi panjang berbahan sintetis semi plastik yang kemudian ditempelkan pada kerangka besi hollow dan seng maupun menggunakan kerangka papan dan kayu. Plang nama dari bahan apapun sebenarnya diperbolehkan asalkan tidak mengurangi informasi yang tercantum dalam plang nama tersebut, hal tersebut tergantung dari kemampuan kelompok masing-masing. Adapun informasi yang tercantum dalam plang nama kelompok tersebut antara lain ; nama kelompok, alamat sekretariat, nomor dan tanggal pengukuhan kelompok, bidang usaha, serta informasi lain terkait kelompok yang bisa ditambahkan.

Peletakan plang nama kelompok sebaiknya disesuaikan dengan kondisi letak lokasi sekretariat kelompok, memang akan lebih baik jika plang nama kelompok diletakan di pinggir jalan sehingga orang dengan mudah dapat melihatnya, namun jika kondisi tidak memungkinkan untuk diletakan dipinggir jalan dapat ditempel menyatu dengan rumah yang dijadikan sekretariat kelompok.

Plang kelompok mempunyai 2 fungsi yaitu fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Fungsi sosial, plang nama sebagai identitas kelompok, pemersatu dalam suatu kelompok akan menumbuhkan penguatan modal sosial yang ada dimasyarakat, sedangkan fungsi ekonomi sebagai alat promosi usaha, karena fungsi kelompok salah satunya merupakan unit produksi.

Berbagai tampilan plang nama kelompok






Penumbuhan Gapokkan Di Kabupaten Bangka Selatan

Penumbuhan Gapokkan Di Kabupaten Bangka Selatan




Sejak UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan oleh pemerintah, banyak sekali issue-issue yang berkembang dan beredar akibat dampak dari implemetasi regulasi tersebut. Mulai dari penyelenggaranan penyuluhan perikanan (P3D) sampai proses hibah/ bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada organisasi masyarakat yang mengharuskan berbadan hukum.
Kelompok perikanan sebagai salah satu organisasi masyarakat memang tidak mempunyai badan hukum, namun dapat memiliki status badan hukum jika kelompok perikanan tersebut membentuk Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan), hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri KP Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan menjelaskan bahwa, karakteristik kelembagaan perikanan terdiri dari kelompok perikanan, gabungan kelompok perikanan, asosiasli perikanan, dan korporasi perikanan.  Dalam Keputusan Menteri KP tersebut tertulis salah satu ciri-ciri Gapokkan adalah berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya.
Dalam menyikapi dinamika tersebut penyuluh perikanan di Kabupaten Bangka Selatan membentuk Gapokkan di Kepulauan Pongok, hal ini dilakukan setelah kelompok telah mendapatkan sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Selatan mengenai syarat bagi kelompok yang akan mengajukan proposal bantuan sarana dan prasarana kegiatannya.
Bertempat di salah satu rumah ketua kelompok, penyuluh perikanan mengadakan pertemuan dengan perwakilan seluruh kelompok perikanan yang ada di Kepulauan Pongok yang berjumlah 18 kelompok (yang terdiri dari KUB, Pokdakan dan Poklahsar). Pertemuan berlangsung tertib dan baik, adapun materi yang dijelasan  oleh penyuluh perikanan yaitu mengenai ciri-ciri Gapokkan, issue MEA, dan penyeleggaraan penyuluhan perikanan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk membentuk Gapokkan yang pertama kali di Kabupaten Bangka Selatan dengan nama GAPOKKAN SEJAHTERA BERSAMA KEP. PONGOK. Dengan terbentuknya Gapokkan ini penyuluh perikanan di kecamatan lain bisa meniru untuk menumbuhkan kelembagaan perikanan tersebut. Setelah terbentuk maka proses pengukuhan segera dilakukan oleh Gapokkan tersebut, dalam hal ini yang mengukuhkan adalah Camat Kepulauan Pongok. Proses selanjutnya adalah menyusun AD/ ART Gapokkan dan mendesain logo Gapokkan, kemudian mendaftarkan status badan hukum Gapokkan ke notaris yang ada di daerah, dan langkah terakhir pembuatan NPWP Gapokkan.

Proses yang memakan waktu kurang lebih 2 minggu sejak perencanaan sampai tahapan terkakhir tersebut membuahkan hasil yang memuaskan bagi Gapokkan itu sendiri dan penyuluh perikanan, hal ini membuktikan bahwa peyuluh perikanan sebagai agent of change dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat.