Penyuluh perikanan Kabupaten Bangka Selatan mendampingi Irjen - KKP da Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Bangka Belitung dalam rangka audit bantuan sarana dan Prasarana DJPB Tahun 2016 di Dusun Pulau Tinggi Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok
Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi
Rabu, 22 November 2017
Sekilas Mengenai Wilayah Kerja Penyuluh Perikanan
Sekilas Mengenai Wilayah Kerja Penyuluh
Perikanan
Pendahuluan
Penyuluhan perikanan merupakan proses
pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan sasaran penyuluhan
perikanan yakni pelaku utama dan pelaku usaha, untuk mengorganisasikan dirinya
dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
Penyuluhan perikanan
dilaksanakan oleh petugas atau individu yang memiliki kompetensi dalam bidang
penyuluhan perikanan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2006 Tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, bahwa yang dimaksud
penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan
penyuluhan. Penyuluh perikanan bisa dibedakan berdasarkan statusnya, yaitu
penyuluh perikanan PNS, penyuluh perikanan swadaya, penyuluh perikanan swasta,
dan penyuluh perikanan bantu (Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2014
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pelatiahn dan Penyuluhan Perikanan), namun
begitu kesemuanya memiliki satu kesamaan yaitu mempunyai wilayah kerja. Wilayah
diartikan sebagai suatu kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang
batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan faktor administratif dan aspek
fungsional. Pengertian wilayah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
daerah yang menjadi kekuasaan dalam menjalankan tugas.
Keberhasilan penyuluhan
tidak semata-mata bergantung pada bagaimana penyuluh tersebut berhasil
menyampaikan pesan atau memperkenalkan inovasi teknologi rekomendasi yang akan
diadopsi oleh pelaku utama, tetapi jauh lebih penting dari itu adalah penyuluh
perikanan yang berperan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku
utama dan pelaku usaha, dapat mengubah pengetahuan, ketrampilan dan sikap
pelaku utama sebagai subjek penyuluhan dengan mengutamakan proses. Karena
melalui proses tersebut pelaku utama dibentuk dalam ruang dan waktu,
Pendekatan wilayah sering digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam proses perencanaan atau penyusunan suatu program kerja dan kebijakan
tertentu, contohnya Minapolitan yang merupakan konsepsi pembangunan ekonomi
kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip
terintegrasi, efesiensi, berkualitas dan percepatan.
Penyuluh perikanan seharusnya menganggap wilayah kerja
sebagai suatu asset yang harus
ditumbuhkembangkan. Wilayah kerja bukan hanya semata-mata sebagai isi dari
dokumen SK penunjukan wilayah kerja, namun lebih dari itu sebagai suatu amanat
yang diemban untuk bisa bekerja dan berkarya demi pembangunan wilayah tersebut.
Peran suatu wilayah kerja jangan dilihat dari
satu sisi saja misalnya sebagai benda mati (topografi, geografis, batas
wilayah, jumlah dusun dan aspek kependudukan), namun lebih dimaknai secara luas
dan kompleks.
![]() |
Penyuluh perikanan dengan wilayah kerja Pulau Kecil |
Peran suatu wilayah kerja merupakan
aspek dinamis dari kedudukan atau status peyelenggaraan penyuluhan perikanan.
Adapun fungsi suatu wilayah kerja bagi penyelenggaraan penyuluhan
perikanan adalah sebagai berikut :
1. Wilayah kerja sebagai lokasi satuan
administrasi pangkalan (Satminkal) penyuluhan perikanan.
Wilayah
kerja berperan sebagai lokasi pusat kegiatan penyelenggaraan penyuluhan, dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan
Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan pada Pasal 6 menyebutkan bahwa
standar minimal prasarana penyuluhan perikanan di tingkat kecamatan selain
gedung perkantoran, berupa prasarana unit percontohan penyuluhan perikanan pada
kawasan potensial perikanan. Hal ini menunjukan bahwa kawasan atau wilayah
merupakan suatu dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan, disamping itu
wilayah juga sebagai lokasi kunjungan lapangan penyuluh perikanan yang bersifat
rutin kepada kelompok pelaku utama binaannya.
2. Wilayah kerja sebagai kesatuan koordinasi dan
komunikasi.
Profesi
penyuluh perikanan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perikanan
yang bersifat teknis, namun adanya melaksanakan fungsi koordinasi dan
komunikasi dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan di wilayah kerjanya. Hal ini
agar tercapainya penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang parsitipatif dengan
melibatkan segenap pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga efesiensi dan
efektifitas kegiatan bisa berjalan dengan baik.
Disamping
itu juga dengan adanya sinergitas dan sinkronisasi dari berbagai instansi/
lembaga akan sangat membantu pihak Pemerintah Desa dalam melaksanakan program -
program pembangunan di desanya, misalnya pengelolaan dana desa, pembangunan
sarana dan prasarana serta kegiatan non-fisik yang masuk ke desa tersebut.
![]() |
Penyuluh perikanan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa |
3. Wilayah kerja sebagai pusat interaksi sosial
Desa
merupakan wilayah yang memiliki struktur dan karakteristik potensi yang
beragam, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Seorang penyuluh perikanan
dituntut harus mampu berinteraksi sosial dengan penduduk di wilayah tersebut,
hal ini sangat berguna untuk membangun dan memupuk rasa solidaritas,
kekeluargaan dan keakraban dengan masyarakat sekitar.
Terkadang
penyuluh perikanan perlu terlibat dalam kegiatan yang bersifat sosial seperti
pengajian, gotong royong, musyawarah desa, dan lain-lain. Secara tidak langsung
dengan kita membaur dalam kegiatan sosial, maka masyarakat akan menganggap
keberadaan kita dan mengangkat citra baik sebagai penyuluh perikanan.
![]() |
Penyuluh perikanan mengikuti kegiatan sosial |
4. Wilayah kerja sebagai sentra produksi
Potensi-potensi yang ada dalam suatu wilayah akan dimanfaatkan dan
dikelola oleh masyarakat sekitar untuk kesejahteraan taraf hidupnya. Salah satu
tugas penyuluh perikanan adalah menyebarluaskan akses teknologi yang telah
direkomendasi oleh KKP, melalui difusi teknologi ini bertujuan untuk
membangunkan dan meningkatkan potensi wilayah yang produktif dalam menghasilkan
suatu komoditi unggulan spesifik lokasi.
Penyuluh
perikanan mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan wilayah
sebagai sentra produksi, yang akan menaikan pendapatan masyarakat dan
Pemerintah setempat. Wilayah sebagai sentra produksi akan memiliki kelebihan
diantaranya adalah sebagai pusat data dan informasi, mendatangkan investor,
menumbuhkan tenaga kerja, dan bisa sebagai calon lokasi suatu kegiatan atau
program dari Pemerintah.
![]() |
Penyuluh Perikanan mendampingi usaha kelompok |
5. Wilayah kerja sebagai indikator kinerja
penyuluhan perikanan
Indikator
keberhasilan penyuluhan perikanan bukan hanya tergantung pada unsur-unsur yang
terkait kelembagaan kelompok pelaku utama (penumbuhan dan pengembangan
kelompok, kenaikan kelas kelompok, penumbuhan koperasi sektor KP, penumbuhan
UMK, dan lain-lain), wilayah kerja juga bisa dijadikan sebagai salah satu
indikator kinerja penyuluh perikanan.
Ketika seorang penyuluh perikanan mampu
membangun sektor perekonomian (baik lingkup kecil atau luas) di wilayah
kerjanya, maka hal tersebut akan dianggap sebagai suatu prestasi kerja yang
luar biasa. Suatu lembaga atau instansi saja belum tentu mampu membangun
perekonomian yang lebih baik bagi suatu wilayah walaupun dengan embel-embel
bantuan sosial atau program-program kegiatan fisik yang dilaksanakan di wilayah
tersebut, justru tak jarang meninggalkan kesenjangan sosial dan konflik di
masyarakat.
![]() |
Penyuluh perikanan melaksanakan pertemuan kelompok di wilayah kerja |
Langganan:
Postingan (Atom)