Penyuluh Perikanan

Penyuluh Perikanan
Pulau Tinggi

Rabu, 22 November 2017

Galery Photo Kegiatan Audit Bantuan Sapras DJPB-KKP

Penyuluh perikanan Kabupaten Bangka Selatan mendampingi Irjen - KKP da Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Bangka Belitung dalam rangka audit bantuan sarana dan Prasarana DJPB Tahun 2016 di Dusun Pulau Tinggi Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok









Sekilas Mengenai Wilayah Kerja Penyuluh Perikanan


Sekilas Mengenai Wilayah Kerja Penyuluh Perikanan

            Pendahuluan
Penyuluhan perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan sasaran penyuluhan perikanan yakni pelaku utama dan pelaku usaha, untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluhan perikanan dilaksanakan oleh petugas atau individu yang memiliki kompetensi dalam bidang penyuluhan perikanan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, bahwa yang dimaksud penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan. Penyuluh perikanan bisa dibedakan berdasarkan statusnya, yaitu penyuluh perikanan PNS, penyuluh perikanan swadaya, penyuluh perikanan swasta, dan penyuluh perikanan bantu (Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pelatiahn dan Penyuluhan Perikanan), namun begitu kesemuanya memiliki satu kesamaan yaitu mempunyai wilayah kerja. Wilayah diartikan sebagai suatu kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan faktor administratif dan aspek fungsional. Pengertian wilayah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah daerah yang menjadi kekuasaan dalam menjalankan tugas.
Keberhasilan penyuluhan tidak semata-mata bergantung pada bagaimana penyuluh tersebut berhasil menyampaikan pesan atau memperkenalkan inovasi teknologi rekomendasi yang akan diadopsi oleh pelaku utama, tetapi jauh lebih penting dari itu adalah penyuluh perikanan yang berperan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha, dapat mengubah pengetahuan, ketrampilan dan sikap pelaku utama sebagai subjek penyuluhan dengan mengutamakan proses. Karena melalui proses tersebut pelaku utama dibentuk dalam ruang dan waktu,
Pendekatan wilayah sering digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan atau penyusunan suatu program kerja dan kebijakan tertentu, contohnya Minapolitan yang merupakan konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efesiensi, berkualitas dan percepatan.
Penyuluh perikanan seharusnya menganggap wilayah kerja sebagai suatu asset  yang harus ditumbuhkembangkan. Wilayah kerja bukan hanya semata-mata sebagai isi dari dokumen SK penunjukan wilayah kerja, namun lebih dari itu sebagai suatu amanat yang diemban untuk bisa bekerja dan berkarya demi pembangunan wilayah tersebut. Peran suatu wilayah kerja jangan dilihat dari satu sisi saja misalnya sebagai benda mati (topografi, geografis, batas wilayah, jumlah dusun dan aspek kependudukan), namun lebih dimaknai secara luas dan kompleks.
Penyuluh perikanan dengan wilayah kerja Pulau Kecil
Peran suatu wilayah kerja merupakan aspek dinamis dari kedudukan atau status peyelenggaraan penyuluhan perikanan. Adapun fungsi suatu wilayah kerja bagi penyelenggaraan penyuluhan perikanan adalah sebagai berikut :
1.    Wilayah kerja sebagai lokasi satuan administrasi pangkalan (Satminkal) penyuluhan perikanan.
Wilayah kerja berperan sebagai lokasi pusat kegiatan penyelenggaraan penyuluhan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan pada Pasal 6 menyebutkan bahwa standar minimal prasarana penyuluhan perikanan di tingkat kecamatan selain gedung perkantoran, berupa prasarana unit percontohan penyuluhan perikanan pada kawasan potensial perikanan. Hal ini menunjukan bahwa kawasan atau wilayah merupakan suatu dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan, disamping itu wilayah juga sebagai lokasi kunjungan lapangan penyuluh perikanan yang bersifat rutin kepada kelompok pelaku utama binaannya.
 
Penyuluh perikanan memberikan konsultasi kepada pelaku utama di Balai Penyuluhan Kecamatan
2.    Wilayah kerja sebagai kesatuan koordinasi dan komunikasi. 
Profesi penyuluh perikanan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perikanan yang bersifat teknis, namun adanya melaksanakan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan di wilayah kerjanya. Hal ini agar tercapainya penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang parsitipatif dengan melibatkan segenap pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga efesiensi dan efektifitas kegiatan bisa berjalan dengan baik.
Disamping itu juga dengan adanya sinergitas dan sinkronisasi dari berbagai instansi/ lembaga akan sangat membantu pihak Pemerintah Desa dalam melaksanakan program - program pembangunan di desanya, misalnya pengelolaan dana desa, pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan non-fisik yang masuk ke desa tersebut.


Penyuluh perikanan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa

3.    Wilayah kerja sebagai pusat interaksi sosial 
Desa merupakan wilayah yang memiliki struktur dan karakteristik potensi yang beragam, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Seorang penyuluh perikanan dituntut harus mampu berinteraksi sosial dengan penduduk di wilayah tersebut, hal ini sangat berguna untuk membangun dan memupuk rasa solidaritas, kekeluargaan dan keakraban dengan masyarakat sekitar.
Terkadang penyuluh perikanan perlu terlibat dalam kegiatan yang bersifat sosial seperti pengajian, gotong royong, musyawarah desa, dan lain-lain. Secara tidak langsung dengan kita membaur dalam kegiatan sosial, maka masyarakat akan menganggap keberadaan kita dan mengangkat citra baik sebagai penyuluh perikanan.

Penyuluh perikanan mengikuti kegiatan sosial
4.    Wilayah kerja sebagai sentra produksi
Potensi-potensi yang ada dalam suatu wilayah akan dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat sekitar untuk kesejahteraan taraf hidupnya. Salah satu tugas penyuluh perikanan adalah menyebarluaskan akses teknologi yang telah direkomendasi oleh KKP, melalui difusi teknologi ini bertujuan untuk membangunkan dan meningkatkan potensi wilayah yang produktif dalam menghasilkan suatu komoditi unggulan spesifik lokasi.
Penyuluh perikanan mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan wilayah sebagai sentra produksi, yang akan menaikan pendapatan masyarakat dan Pemerintah setempat. Wilayah sebagai sentra produksi akan memiliki kelebihan diantaranya adalah sebagai pusat data dan informasi, mendatangkan investor, menumbuhkan tenaga kerja, dan bisa sebagai calon lokasi suatu kegiatan atau program dari Pemerintah.

Penyuluh Perikanan mendampingi usaha kelompok
5.    Wilayah kerja sebagai indikator kinerja penyuluhan perikanan 
Indikator keberhasilan penyuluhan perikanan bukan hanya tergantung pada unsur-unsur yang terkait kelembagaan kelompok pelaku utama (penumbuhan dan pengembangan kelompok, kenaikan kelas kelompok, penumbuhan koperasi sektor KP, penumbuhan UMK, dan lain-lain), wilayah kerja juga bisa dijadikan sebagai salah satu indikator kinerja penyuluh perikanan.

 Ketika seorang penyuluh perikanan mampu membangun sektor perekonomian (baik lingkup kecil atau luas) di wilayah kerjanya, maka hal tersebut akan dianggap sebagai suatu prestasi kerja yang luar biasa. Suatu lembaga atau instansi saja belum tentu mampu membangun perekonomian yang lebih baik bagi suatu wilayah walaupun dengan embel-embel bantuan sosial atau program-program kegiatan fisik yang dilaksanakan di wilayah tersebut, justru tak jarang meninggalkan kesenjangan sosial dan konflik di masyarakat.

Penyuluh perikanan melaksanakan pertemuan kelompok di wilayah kerja